Pembaharuan dalam Islam

 

Pembaharuan dalam Islam

Tajdid

Pembaharuan Islam adalah upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Dalam bahasa Arab, gerakan pembaharuan Islam disebut tajdid, secara harfiah tajdid berarti pembaharuan dan pelakunya disebut mujaddid. Ide kebangkitan (tajdid) ini pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari ciri dasar ajaran Islam.



Tajdid adalah Kata yang diambil dari bahasa Arab yang berkata dasar "Jaddada-Yujaddidu-Tajdiidan" yang artinya memperbarui. Adapun kata tajdid, yang berasal dari bahasa Arab ini, mengandung tiga makna yang saling berhubungan, yaitu: (1) sesuatu yang diperbaharui itu sebelumnya sudah ada; (2) sesuatu itu telah dimakan zaman sehingga mengalami kerusakan; (3) sesuatu itu kemudian dikembalikan seperti keadaan semula, yaitu sebelum sesuatu itu rusak.

Para teolog kristen menyebutnya “reformasi” (reformation) sementara para teolog muslim menyebutnya “pembaruan” (tajdid). Reformasi dan pembaruan adalah kata lain dari adaptasi, konsep kunci yang bisa menjelaskan bagaimana makhluk hidup bisa bertahan menghadapi perubahan zaman. Tajdid intinya adalah pembaruan, yakni pembaruan atas doktrin dan pemahaman agama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat zaman.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat dimpulkan bahwa tajdid adalah pembaharuan dan penghidupan kembali dalam bidang keilmuan Islam dan aplikasi sebagaimana pada zaman Rasullullah dan para sahabat. Yang selama ini sempat hilang, terlupakan, bahkan terhapus dari tubuh umat Islam.

Pembaharuan Modernisme

Istilah pembaharuan identik dengan modernisasi, yang berarti suatu proses pergeseran sikap dan mental suatu warga masyarakat agar bisa hidup sesuai dengan tuntutan hidup masa kini. Modernisme dalam masyarakat Barat mengandung arti  fikiran, aliran, gerakan, dan usaha untuk merobah faham-faham, adat-istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainya, untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

Modernisasi identik dengan artian rasionalisasi. Maksudnya adalah proses perombakan pola berpikir dan tatakerja lama yang akliah (rasional), dan menggantikannya dengan pola berpikir dan tatakerja baru yang akliah. Yang fungsinya untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal.

Ciri penting dari paham modernisme adalah usaha pemurnian agama islam dengan memberantas segala yang berbau khurofat dan bid’ah. 

Umat islam sebenarnya telah maju selangkah meninggalkan budaya Abad Pertengahan sejak menerima dan menyerap nilai-nilai modern dari Barat yang pertama kali dibawa oleh Napoleon Bonaparte ketika datang ke Mesir. Modernisasi dimulai secara militer dan kenegaraan oleh Mohammad Ali dan diteruskan oleh Jamaluddin al-Afghani secara politik, serta dilanjutkan dengan modernisasi sosial-budaya oleh Mohammad Abduh, sebenarnya telah membawa perubahan dan kemajuan diseluruh Dunia Islam, termasuk di Indonesia. Namun, modernisasi Abduh itu telah didahului dengan pembaharuan yang diprakarsai oleh Muhammad bin Abdul Wahab di kawasan Masyriki, dan oleh Sanusi dikawasan Maghribi.

Beberapa kategori dibuat untuk mengidentifikasi tipe-tipe pembaharuan, seperti oleh Emad Eldin yang membagi tipe pembaharuan kedalam tiga kelompok besar. Pertama, Islam Ortodok (misalnya Wahabiyah, Mahdiyah, dan Sanusiyah) yang menolak Barat dan mengambil kembali serta berpegang teguh pada tradisi, yang menganggap bahwa kehadiran Barat sebagai sebuah ancaman bagi identitas Islam. Kelompok ini menganggap modernisasi Barat sebagai anti-tesa dari nilai-nilai Islam. Kedua, Sekuler-Liberal, yang menolak warisan sosial tradisional, dan menekankan perlunya mengikuti modernisasi Barat. Ketiga, Muslim Revivalis-Reformis, yang berusaha menggabungkan dua kebudayaan, Islam dan Barat. Kelompok ini misalnya diwakili oleh Muhammad Abduh, Jamal al-Din al-Afghani, dan Rashid Ridha.

Neo-Modernisme

Secara sederhana Neo Modernisme dapat diartikan dengan dengan “paham modernisme baru”. Neo-modernisme digunakan untuk memberi identitas baru pada kecendrungan pemikiran islam yang muncul sejak beberapa dekade terakhir sebagai sintesis antara pola pemikiran tradisionalime dan modernisme. Neo-modernisme merupakan tipologi pemikiran islam yang memiliki asumsi dasar bahwa islam harus dilibatkan dalam pergulatan modernisme. Tetapi, dengan catatan, tanpa harus meninggalkan tradisi lama yang sudah mapan. Dengan cara, memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal yang baru yang lebih baik.

Menurut Nor Cholish Madjid, slogan paham modernisme, yaitu kembali pada Al Quran dan penentangan terhadap tradisi memiliki efek penolakan atas warisan khazanah islam klasik. Sehingga, lanjut madjid, hal ini lah yang mengakibatkan modernisme kekeringan intelektual. 

Atas dasar inilah Neo-modernisme muncul untuk menjembatani kedua paham tersebut. Paham modernisme berpandangan bahwa paham tradisional dan modern sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu. Neo-modernisme berusaha menggabungan keduanya. Apa yang baik pada tradisional harus tetap dipegang. Sebaliknya, apa yang baik pada paham modernis dapat dijadikan pijakan.

Istilah Neo-modernisme diperkenalkan oleh oleh Fazlurrahman, seorang tokoh gerakan pembaharuan islam asal Pakistan. Konsep neo-modernisme Fazlurrahman berusaha memahami pemikiran pemikiran islam dan barat secara padu. Karena, bagi Rahman, islam menyimpan nilai-nilai modernitas jika dipahami secara utuh dan menyeluruh. Bukan secara parsial yang justru akan melahirkan sikap eksklusif, jumud, dan intoleran terhadap agama lain.

Adapun tokoh neo-modernisme ialah Fazlur Rahman, Sayyed Hossein Nashr, Abul Ala Al-Maududi, Sayyid Qutb dan Gerakan Ikhwanul Mukminin Hassan al-Banna, Harun Nasution, Mukti Ali, Norcholis Madjid, Munawir Syadzali, Dawa Raharjo, Djohan Efendi, Kuntowijoyo dan Abdurrahman Wahid.

Revivalisme

Revivalisme Islam diartikan kebangkitan kembali Islam. Revivalisme Islam atau kebangkitan Islam merupakan suatu fenomena yang menjadi perbincangan menarik di kalangan umat Islam. Dalam perjalanan sejarah, umat Islam mengalami masa kejayaan dan juga masa kemunduran. Di sisi lain, bangkitnya Negara-negara yang berbasis Islam merupakan gerakan awal dari kebangkitan Islam secara intrernasional.

Kelompok revivalis, pemikiran ini muncul diakibatkan adanya rasa keprihatinan yang dalam mengenai keterpurukan kaum muslimin. Sehingga hadirlah suatu gerakan pembaharuan yang mencoba mengangkat kembali derajat kaum muslimin. Gerakan mereka terutama berusaha menghindarkan umat Islam dari praktek tahayul dan khurofat dengan cara kembali kepada ajaran sumber utama Islam; Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai pembeda pemikiran kaum revivalis dengan pemikiran selanjutnya (modernis), mereka tidak mendasarkan pembaharuannya kepada konsep-konsep Barat. Tokoh sentral gerakan ini menurut Rahman adalah Ibn Abdul Wahab yang pada tahap selanjutnya menjelma menjadi kekuatan pemikiran besar yang disebut Wahabi.


Fundamentalisme

Fundamentalisme adalah sebuah gerakan dalam sebuah aliran, paham atau agama yang berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai dasar-dasar atau asas-asas (fondasi). Istilah fundamentalisme berasal dari kata fundamen, dalam kamus besar bahasa Indonesia yang berarti pondasi, dasar, pokok dan asas. Fundamental secara hakkikat bersifat dasar, bersifat pokok. Sedangkan fundamentalis adalah penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot, dan fundamentalisme adalah paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal. 

Berbicara mengenai istilah fundamentalisme, banyak yang mengakui bahwa penggunaan istilah fundamentalisme itu problematik dan tidak tepat. Istilah ini seperti dikatakan William Montgomery Watt, pada dasarnya merupakan suatu istilah Inggris kuno kalangan Protestan yang secara khusus diterapkan kepada orang-orang yang berpandangan bahwa al-Kitab harus diterima dan ditafsirkan secara harfiah. Watt mendefinisikan bahwa kelompok fundamentalis Islam adalah kelompok muslimin yang secara sepenuhnya menerima pandangan dunia tradisional serta berkehendak mempertahankannya secara utuh. Kaum fundamentalis adalah mereka yang mengacu kepada otentisitas. Otentisitas tersebut didapati pada kemurnian atau keaslian ajaran, sedangkan keaslian dipercaya berada pada keyakinan dan cara berfikir generasi awal hingga dua generasi sesudah masa Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidun.

Mengutip Bassam Tibbi, fundamentalisme Islam merupakan gejala ideologi yang muncul sebagai respon atas masalah-masalah globalisasi, fragmentasi dan benturan peradaban. Inilah gambaran betapa telah terjadi ketegangan dalam pergumulan umat islam dengan modernitas, yakni berputar-putar pada masalah keauntetikan dan kemodernan. Ketegangan ini terlimpah antara desa lawan kota, buta huruf versus pendidikan, kepasrahan versus ambisi, kesalehan versus kemungkaran, dan sebagainya. 

Secara umum dapat disimpulkan bahwa disamping sebagai kebangkitan dari proses radikalisasi agama, kehadiran kaum fundamentalisme juga sebagai gerakan protes terhadap hegemoni modernitas dan modernisme. Karena itu, kaum fundamentalisme berambisi menawarkan pandangan dunia baru yang menciptakan dunia bersandarkan pada nilai dan pengalaman relegius keagamaan.

Kalau ditilik kembali sejarah Islam ke belakang, maka gerakan Khawarij dapat dikatagorikan sebagai gerakan fundamentalisme, karena ia memilki gagasan dasar seperti di atas. Gerakan Khawarij yang muncul dari pertikaian Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah Ibn Abi Sufyan terkenal dengan prinsip-prinsip dan ekstrim, seperti pernyataannya bahwa bagi mereka tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Azyumardi menamakan gerakan Khawarij sebagai gerakan  fundamentalisme Islam klasik. Gerakan ini ternyata meng-ilhami gerakan-gerakan fundamentalisme Islam sepanjang sejarahnya.

Pada masa pra-modern muncul gerakan Wahhabi di semenanjung Arabia di bawah pimpinan Muhammad Ibn Abd al-wahhab (1703-1792). Dengan banyak dipengaruhi oleh gagasan-gagasan Ibn Taimiyah, ia monggoyang pendulu reformisme ke titik ekstrim, fundamentalisme Islam radikal. Bekerja sama dengan kepala kabilah lokal di Nejd, Ibnu Sa’ud (w.1765), ia melancarkan jihad kepada kaum Muslim yang dipandang telah menyimpang dari ajaran Islam yang murni, yang menurutnya mempraktekkan bid’ah, khurafat, takhayyul dan semacamnya. Fundamentalisme Wahhabi tidak hanya berupa purifikasi tauhid, tetapi juga pertumpahan darah dan penjarahan Mekkah dan Madinah yang diikuti pemusnahan monumen-monumen historis yang mereka pandang sebagai praktek-praktek menyimpang. Gerakan ini ternyata menjadi prototype gerakan-gerakan fundamentalisme Islam  di kawasan Muslim lainnya ketika itu. Azyumardi menipologikan gerakan ini sebagai fundamentalisme Islam Pra-Modern.


Penulis : Armin Hidayat


Komentar